Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GPPPD) eks Gedung Lawa, akan dikelola oleh Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal tersebut dilakukan menginggat pembangunan
dilakukan sebagai bagian dari usaha Pemkab Sukoharjo mencari tambahan
untuk pendapatan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Drs. Agus Santosa, menjelaskan karena berbasis mencari keuntungan, maka
konsep pengelolaan GPPPD nantinya direncanakan dengan membentuk BUMD.
Untuk membentuk BUMD dibutuhkan persiapan
cukup panjang. Diperlukan perangkat pendukung seperti peraturan yang
mengungatkan keberadaannya. Drs. Agus Santosa menyebut, pentingnya BUMD dibentuk
juga karena GPPPD harus dijalankan secara profesional.
Karena lama
dalam membentuk BUMD, maka untuk sementara GPPPD diberikan
pengelolaanya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Kewenangan pengelolaan kepada Disperindag diberikan dengan mendata
masyarakat yang berminat.
Nantinya kios didala GPPPD memakai
sistem sewa. Aturan tersebut diberlakukan sebagai bentuk antisipasi
dinamika usaha. Pemilik kios nantinya akan diberikan beban biaya sewa
setiap bulan kepada pengelola. Namun demikian, berapa dana yang akan
ditarik belum diputuskan oleh Pemkab Sukoharjo.
Dengan begitu maka
bisa dimungkinan masyarakat bisa membuka usaha di GPPPD tanpa harus
dimonopoli satu atau dua orang saja. Artinya ekonomi kerakyatan bisa
tetap berjalan, sehingga masyarakat akan lebih menikmati dan memiliki asas
kemanfaatan.
Meski sudah selesai dibangun hampir satu bulan, namun warga Sukoharjo
belum paham bangunan Gedung Pusat Potensi Promosi Daerah (GPPPD).
Pasalnya gedung megah yang dibangun diatas tanah bekas omah lowo oleh
rekanan PT Karyabangun Gunatama dengan dana sebesar Rp 22,7 miliar belum
memiliki papan nama sebagai identitas resmi.
“Itu bangunan apa
sebenarnya saya tidak tahu, karena tidak punya nama,” ujar Bambang S,
warga Gayam, Sukoharjo Kota, Senin (10/02/2014).
Bambang tidak
sendiri, rekanya Santoso Wilopo yang tinggal dekat dengan rumahnya juga
tidak paham. Sebab, keduanya justru hanya mengetahui bangunan tersebut
dibangun diatas tanah bekas omah lowo yang dulu merupakan kantor
Kabupaten Sukoharjo.
“Ini tanah bersejarah, sekarang sudah jadi
bangunan megah, seharunya diberi papan nama sebagai identitas agar warga
seperti saya tahu,” ujarnya.
Senada dikatakan oleh Joko Cahyono
warga Jetis, Sukoharjo Kota, yang setiap hari melintas didepan GPPPD.
Gedung yang berada di jalan Jenderal Sudirman dan berdiri di tengah kota
sama sekali tidak memiliki identitas. Papan nama yang memudahkan
masyarakat untuk mengetahui dengan membaca tidak diberi.
“Saya usul agar segera diberi papan nama sebagai identitas, karena memang banyak warga yang tanya, bangunan apa itu,” ujar Joko.
Saat
dikonfirmasi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Sukoharjo AA Bambang Anton Haryanto membenarkan kondisi GPPPD belum
memiliki papan nama sebagai identitas resmi. Menurutnya, hal tersebut
karena pihaknya masih menunggu instruksi dari bupati.
Disperindag
diakuinya kosentrasi untuk pembangunan dan selanjutnya setelah selesai
mencari konsumen. Mereka diharapkan bisa menempati kios di GPPPD untuk
berjualan berbagai barang khas Sukoharjo.
Sampai sekarang,
Disperindag Sukoharjo memang sengaja membiarkan kondisi GPPPD tanpa
papan nama, sebab kewenangan penuh, ditegaskan Anton memang berada
ditangan bupati. Untuk masyarakat pihaknya meminta bersabar karena
memang GPPPD belum dibuka umum. Nantinya setelah diresmikan mereka bisa
mengakses masuk kedalam gedung.
terima kasih atas infonya.
BalasHapussaya juga mau nanya bagaimana sistem penyuratan kalau dari luar daerah ke GPPPD Sukaharjo, karna saya mau jadikan gedung ini sebagai bangunan studi banding saya. apakah bisa melalui sistem online atau tidak?